Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skenario 'Jahat' Ferdy Sambo Usai Eksekusi Brigadir J

Niat jahat Ferdy Sambo muncul tak lama setelah mengeksekusi Brigadir J di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta ?obstruction of justice? atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta ?obstruction of justice? atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Bisnis.com, JAKARTA -  Niat jahat Ferdy Sambo timbul usai mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J. Dia berencana mengaburkan peristiwa berdarah tersebut.

Sambo kemudian menghubungi Hendra Kurniawan agar segera datang ke rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Setibanya di sana Sambo bercerita soal skenario tembak menembak yang bermula dari pelecehan seksual Brigadir J terhadap Istrinya Putri Candrawathi.

Setelah mendengar cerita itu, Hendra Kurniawan menemui Karo Provosot Benny Ali. Benny pun bercerita soal kejadian pelecehan itu kepada Hendra. 

Singkat cerita, Hendra Kurniawan dan Benny Ali dipanggil untuk menghadap pimpinan setelah pembunuhan Brigadir J. Hendra menelepon Harun untuk menghubungi Agus Nurpatria agar segera datang ke kantor.

Setelah menghadap pimpinan, Hendra dan Sambo kembali ke ruang pemeriksaan lantai 3 Biro Provost. Sambo mengatakan kepada mereka untuk menyamakan pikiran sesuai dengan skenario yang telah dibuat terkait pembunuhan Brigadir J.

Sambo juga meminta agar kejadian di Magelang, Jawa Tengah, tidak usah dipertanyakan. Sambo juga meminta penanganan perkara pembunuhan ini diselesaikan sesuai skenarionya.

"Mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP, keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan. Untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja. Baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja," papar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Langkah Hendra Kurniawan

Setelahnya, Hendra Kurniawan menghubungi Ari Cahya dan meminta untuk melakukan pengecekan CCTV Komplek Duren Tiga. Hal ini atas perintah dari Ferdy Sambo. Setidaknya, ada 20 CCTV di sekitar rumah dinas Duren Tiga.

Saat menghubungi Ari Cahya Hendra meminta untuk segera melakukan pemindaian atas CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.

Ari Cahya pun memerintahkan anak buahnya Irfan Widyanto untuk mengecek CCTV. Irfan juga mendapat perintah dari Agus Nurpatria untuk menghitung jumlah CCTV yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga.

Usai mendengar jumlah CCTV, Hendra pun meminta Agus Nurpatria mengambil CCTV yang memuat bagian penting dalam peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo itu. Permintaan itu, disanggupi oleh Agus Nurpatria.

Agus Nurpatria pun sempat meminta Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV di pos keamanan Komplek Perumahan Polri dan menggantinya dengan DVR baru. Singkat cerita, Sambo meminta Arif Rachman Arifin menghapus dan memusnahkan file CCTV.

Atas perbuatannya itu, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo atas perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas pembunuhan Brigadir J.

Perbuatan perintangan penyidikan itu, dilakukan Sambo dengan Eks Karopaminal Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

"Dengan maksud untuk menutupinya, atau menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian," papar jaksa.

Atas perbuatannya di kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo pun didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. Berikut ini pasal yang didakwakan ke Ferdy Sambo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper