Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eksekutor Brigadir J, Bharada E Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Eksektor Brigadir J Bharada E akan menjalani sisdang dakwaan pada hari ini, Selasa (18/10/2022).
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang pembacaan dakwan terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brogadir J, Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto mengatakan bahwa sidang perdana Bharada E akan digelar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.

“Sesuai jadwal (Selasa),” ujar Djuyamto saat dihubungi Bisnis, Selasa (18/10/2022).

Sidang pembacaan dakwaan Bharada E, kata Djuyamto, akan berlangsung secara terbuka sama seperti sidang keempat terdakwa yang digelar pada hari lalu.

Kendati terbuka untuk umum, namun pihak PN Jaksel berencana membatasi jumlah pengunjung dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

"Karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Minggu (16/10/2022).

Sekadar informasi, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus di rumah dinas Ferdy Sambo.

“Dari hasil penydikan menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” tutur Andi Rian di lobby Bareskrim Polri, Rabu (3/8/2022).

Bharada E ditetapkan sebagak tersangka pasal 338 KHUP jo pasal 55 dan 56 KHUP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper