Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Richard Eliezer Ternyata Sudah Hirup Udara Bebas dari Lapas

Richard Eliezer ternyata sudah bebas penjara sejak 4 Agustus 2023. 
Richard Eliezer Ternyata Sudah Hirup Udara Bebas dari Lapas. Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Richard Eliezer Ternyata Sudah Hirup Udara Bebas dari Lapas. Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Bisnis.com, JAKARTA -- Bharada E alias Richard Eliezer, yang sebelumnya dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, ternyata sudah bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas) sejak 4 Agustus 2023. 

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) mengatakan bahwa sejak keluar dari lapas empat hari yang lalu, Eliezer kini mulai menjalani program cuti bersyarat atau CB sampai dengan 31 Januari 2024.

"Dan telah berubah statusnya  dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi oleh wartawan, Selasa (8/8/2023). 

Adapun cuti bersyarat bagi Eliezer itu berlandaskan pasal 114 Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No.7/2022. Dalam peraturan tersebut, cuti bersyarat bagi klien pemasyarakatan yakni selama enam bulan.

Selama setengah tahun, pria yang divonis melakukan pembunuhan terhadap rekannya itu wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pihak Ditjen PAS Kemenkumham.

"Selama menjalani cuti bersayarat, Eliezer sebagai klien bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan," ujar Rika.

Sebelumnya, mantan terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pada sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper