Bisnis.com, JAKARTA -- Bharada E alias Richard Eliezer, yang sebelumnya dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, ternyata sudah bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas) sejak 4 Agustus 2023.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) mengatakan bahwa sejak keluar dari lapas empat hari yang lalu, Eliezer kini mulai menjalani program cuti bersyarat atau CB sampai dengan 31 Januari 2024.
"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi oleh wartawan, Selasa (8/8/2023).
Adapun cuti bersyarat bagi Eliezer itu berlandaskan pasal 114 Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No.7/2022. Dalam peraturan tersebut, cuti bersyarat bagi klien pemasyarakatan yakni selama enam bulan.
Selama setengah tahun, pria yang divonis melakukan pembunuhan terhadap rekannya itu wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pihak Ditjen PAS Kemenkumham.
"Selama menjalani cuti bersayarat, Eliezer sebagai klien bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan," ujar Rika.
Baca Juga
Sebelumnya, mantan terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pada sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).