Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan ke Richard Eliezer yang merupakan saksi kunci kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam konferensi pers, keputusan mencabut perlindungan tersebut diambil karena Richard telah melanggar perjanjian.
Disebutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan Richard Eliezer yakni melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa pemberitahuan ke pihak LPSK.
Diketahui, Richard Eliezer resmi mendapat perlindungan dari LPSK sejak Agustus 2022 yang lalu. Ia menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sementara itu, Richard telah mendapat vivonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Februari 2023.
Lantas apa saja bentuk perlindungan LPSK terhadap saksi?
Bentuk perlindungan LPSK terhadap saksi dijelaskan dalam pasal di UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, di antaranya sebagai berikut:
1. Perlindungan fisik dan psikis
Saksi mendapatkan perlindungan dari LPSK berupa perlindungan fisik dan psikis yang meliputi keaamaan penempatan di rumah yang aman, pengawalan, identitas baru, bantuan medis, rehabilitas, hingga perlindungan psikologi.
2. Perlindungan hukum
LPSK juga memberikan perlindungan kepada saksi berupa keringanan hukuman, dan saksi dan korban serta pelapor yang tidak dapat dituntut secara hukum.
3. Pemenuhan hak prosedural saksi
Saksi yang dilindungi LPSK mendapatkan pendampingan, penggantian biaya transpor, nasihat hukum, hingga bantuan hidup sementara sampai batas perlindungan selesai.