Bisnis.com, JAKARTA - Pihak Kompas TV menjawab surat keberatan yang dilayangkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah wawancara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Dalam keterangan resmi yang ditandatangani Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi, Jumat (10/3/2023), bahwa wawancara dengan Bharada E merupakan bentuk dari kebebasan pers.
Hal itu sesuai dengan konsideran huruf a UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan ketentaun Pasal 2 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Wawancara yang dilakukan dengan narasumber Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah bagian dari kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tersebut diatas,” ujar Rosiana dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (10/3/2023).
Lebih lanjut, wawancara dengan Bharada E sudah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Richard, Penasihat Hukum narasumber Ronny Talapessy dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang membawahi Rumah Tahanan Bareskrim Cabang Salemba.
“Berdasarkan penjelasan di atas, kami menyampaikan bahwa wawancara terhadap saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Baca Juga
Terakhir, dalam keterangan tersebut pihak Kompas TV menyebut bahwa isi wawancara tersebut tentang pelajaran kehidupan dan pesan kejujuran untuk disampaikan kepada publik yang selama ini sejalan dengan perjuangan LPSK.
Sebelumnya, Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto pencabutan perlindungan kepada Richard didasarkan pada sidang makhamah LPSK.
“LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” ujar Syahrial di gedung LPSK, Jumat (10/3/2023).
Pencabutan perlindungan terhadap Richard setelah ada perilakunya yang bertentangan dengan pasal yang mengatur terkait perlindungan saksi dan korban.
Sempat diketahui, bahwa Bharada E menjalani wawacara dengan salah satu stasiun TV swasta tanpa sepersetujuan LPSK.
“Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun televisi, tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006,” kata Syahrial.