Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan tidak memperlakukan Richard Eliezer alias Bharada E secara khusus di dalam Rutan Salemba, termasuk setelah dikembalikan ke rutan Bareskrim.
“Betul RE dititipkan kembali di Rutan Bareskrim Polri. Namun tidak ada perlakukan khusus," ujar Kepala Bagian Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Biro Perencanaan dan Administrasi Bareskrim Polri, Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).
Perlakuan khusus yang dimaksud mencakup terkait tempat atau kamar sel yang berbeda dengan tahanan lain.
Adapun, pemindahan Bharada E ke Rutan Bareskrim dilakukan dengan pertimbangaj dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Ada pengamanan tambahan dari LPSK," kata Gatot.
Seperti yang diketahui, Bharada E batal diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Baca Juga
Eliezer akan kembali menghuni Rumah Tahanan atau Rutan Bareskrim Polri setelah resmi menjadi narapidana dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Dalam kasus tersebut, Richard divonis penjara 1,6 tahun karena terbukti bersalah. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, salah satunya karena status justice collaborator yang dianggap sangat membantu proses penyidikan.