Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bharada E Batal Diserahkan ke Lapas Salemba!

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E batal ditahan di Lapas Salemba dan akan kembali menghuni Rutan Bareskrim.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas (kiri) dan Kepala Bagian Humas Protokol Direktorat Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti (tengah) di Lapas Salemba, Jakarta, Senin (27/2/2023)./JIBI-Lukman Nur Hakim.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas (kiri) dan Kepala Bagian Humas Protokol Direktorat Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti (tengah) di Lapas Salemba, Jakarta, Senin (27/2/2023)./JIBI-Lukman Nur Hakim.

Bisnis.com, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E batal diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Eliezer akan kembali menghuni Rumah Tahanan atau Rutan Bareskrim Polri setelah resmi menjadi narapidana dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Kepala Bagian Humas Protokol Direktorat Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti mengatakan bahwa pembatalan itu ditempuh karena adanya rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di Rutan Bareskrim,” ujar Rika di Lapas Salemba, Senin (27/2/2023).

Rika menuturkan bahwa pihaknya sebenarnya telah menyiapkan tempat untuk penempatan Bharada Eliezer. Namun demikian, pihaknya menghormati rekomendasi LPSK yang sudah mengajukan ke Dirjen PAS dan disposisi Kanwil Kemenkumham DKI.

“Sehingga pada hari ini keputusannya penempatan Richard selanjutnya di rutan Bareskrim dengan pertimbangan keamanannya” ucapnya.

Bharada E rencananya akan diserahkan kepada Lapas Salemba. Penyerahan Eliezer itu dilakukan karena kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.

Sebelumnya, Kepala Kejari Jaksel (Kajari) Syarief Sulaeman mengatakan eksekusi Eliezer rencananya akan dilaksanakan pada siang tadi sekitar pukul 13.00 WIB 

“Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya,” ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper