Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum dari Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat menyayangkan vonis yang dijatuhkan kepada kedua kliennya.
Dua anak Buah Ferdy Sambo ini terbukti bersalah melakukan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias J sehingga divonis masing-masing divonis 2 tahun dan 3 tahun penjara.
Ragahdo menilai vonis kliennya seharusnya lebih rendah dibandingkan dengan Bharada E yang bertindak sebagai eksekutor dalam pembunuhan Yosua. Oleh majelis hakim PN Jaksel, Bharada E atau Richard hanya dihukum 1,6 tahun.
“Pak Hendra dan Pak agus sama-sama menjalankan perintah atas cerita yang dia tidak diketahui. Mereka baru mengetahui itu skenario di satu bukan selanjutnya yaitu Agustus 2022,” ujar Ragahdo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2/2023).
Lebib lanjut, anak dari Henry Yosodiningrat juga merasa kecewa dengan putusan tersebut dan akan menjabarkan alasan-alasan lainnya dalam memori banding jika keduanya mengajukan banding.
“Jadi kecewa ya, ada aneh cuman ya mungkin kalau memang nanti banding belum kami pastikan sekarang. Akan kami jelaskan alasan-alasan dalam memori banding nanti," kata sang penasehat hukum.
Baca Juga
Seperti yang diketahui, dalam sidang vonis hari ini Hendra Kurniawan divonis oleh Majelis Hakim selama 3 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, Hendra Kurniawan juga diminta membayar denda sebesar Rp20 juta subsider pidana penjara 3 bulan.
Sementara itu, Agus Nurpatria divonis selama 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Terkait putusan tersebut, keduanya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.