Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan bahwa pertimbangan sebagai Justice Collabolator (JC) menjadi alasan dititipkannya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ke Rutan Bareskrim oleh pihak Lapas Salemba.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, mengatakan bahwa atas pertimbangan JC Bharada E mempunyai hak untuk dipisah ruang tahanannya dengan yang lain.
“Richard sebagai justice collaborator, punya hak untuk dipisah ya bagi tahanannya maupun pelaksanaan menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan,” kata Susi di Lapas Salemba, Senin (27/2/2023).
Susi juga menjelaskan bahwa pemilihan Rutan Bareskrim sebagai tempat penahanan Bharada E karena pihak LPSK sudah bekerja sama dengan Bareskrim terkait dengan keamanan Bharada E.
Wakil ketua LPSK ini juga menjelaskan bahwa pemenuhan untuk sel khusus bagi Bharada E salah satunya terdapat di Bareskrim.
“Ada sebenernya salah satu pemenuhannya di rutan bareskrim,” ujarnya.
Padahal di sisi lain, Kepala Bagian Humas Protokol Direktorat Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, mengatakan bahwa pihaknya sudah siap untuk penempatan Bharada Richard Eliezer di Lapas Salemba.
Namun, pihaknya menghormati rekomendasi LPSK yang sudah mengajukan ke Dirjen PAS dan disposisi Kanwil kemenkumhan DKI.
“Sehingga pada hari ini keputusannya penempatan Richard selanjutnya di rutan bareakrim dengan pertimbangan keamanannya,” kata Rika.
Lebih lanjut, Rika menegaskan bahwa Bharad E merupakan narapidana dari Lapas Kelas 2 Salemba yang saat ini sedang dititipkan masa tahannya di Rutan Bareskrim.
“Statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas kelas 2 Salemba ditempatkan ditutipkan di rutan Bareskrim,” tegas Rika.