Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penasihat Hukum Ricky Rizal Harap Vonis Kliennya Disamakan dengan Eliezer

Ricky Rizal dinilai layak menerima hukuman ringan karena sempat menolak perintah Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J
Penasihat Hukum Ricky Rizal Harap Vonis Kliennya Disamakan dengan Eliezer. Terdakwa Ricky Rizal memberi salam saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/1/2023)./Antara
Penasihat Hukum Ricky Rizal Harap Vonis Kliennya Disamakan dengan Eliezer. Terdakwa Ricky Rizal memberi salam saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/1/2023)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar mengharapkan majelis hakim pada sidang banding ini berani mengambil keputusan terbaik bagi kliennya.

Erman menilai bahwa hukuman Ricky Rizal seharusnya dapat lebih ringan atau tidak jauh berbeda dengan Bharada Richarad. Selain itu, Ricky masih bisa menjadi anggota Polri.

"Menurut saya hakim harus berani kalau masih berbeda pendapat kita setidak-tidaknya saudara RR masih bisa duduk sebagai polisi minimal dihukum 2 tahun atau 1,5 tahun seperti Eliezer," kata Erman di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/3/2023).

Pertimbangannya adalah Ricky Rizal menolak perintah Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir Yosua alias Brigadir J. Sehingga, vonis hakim kepada Rizal dinilai tidak tepat.

"Putusan majelis hakim yang lama tidak tepat dan tidak benar, saya berharap RR dapat keringanan setidaknya sama dengan Elizer itu harapan saya," ujarnya.

Seperti yang diketahui, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyatakan anak buah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun," terang Wahyu, Selasa (14/2/2023).

Dengan putusan yang diterimanya, anak buah Ferdy Sambo ini mengajukan banding atas putusan yang diterima oleh dirinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper