Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar mengharapkan majelis hakim pada sidang banding ini berani mengambil keputusan terbaik bagi kliennya.
Erman menilai bahwa hukuman Ricky Rizal seharusnya dapat lebih ringan atau tidak jauh berbeda dengan Bharada Richarad. Selain itu, Ricky masih bisa menjadi anggota Polri.
"Menurut saya hakim harus berani kalau masih berbeda pendapat kita setidak-tidaknya saudara RR masih bisa duduk sebagai polisi minimal dihukum 2 tahun atau 1,5 tahun seperti Eliezer," kata Erman di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/3/2023).
Pertimbangannya adalah Ricky Rizal menolak perintah Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir Yosua alias Brigadir J. Sehingga, vonis hakim kepada Rizal dinilai tidak tepat.
"Putusan majelis hakim yang lama tidak tepat dan tidak benar, saya berharap RR dapat keringanan setidaknya sama dengan Elizer itu harapan saya," ujarnya.
Seperti yang diketahui, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyatakan anak buah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Baca Juga
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun," terang Wahyu, Selasa (14/2/2023).
Dengan putusan yang diterimanya, anak buah Ferdy Sambo ini mengajukan banding atas putusan yang diterima oleh dirinya.