Bisnis.com, JAKARTA -- Tubuh Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J terkapar berlumuran darah. Dia merintih kesakitan. Ferdy Sambo yang gelap mata, datang menghampiri tubuh bawahannya yang tergeletak tak berdaya.
Jenderal Sambo membalut tangannya dengan sarung tangan warna hitam sebelum eksekusi berlangsung. Dia kemudian memegang senjata. Moncong senjata itu ditempelkan ke arah kepala Brigadir J. Pelatuk pistol ditarik. Brigadir J tewas seketika.
Sidang pembacaan dakwaan kemarin mengungkap banyak misteri. Salah satunya tentang dugaan keterlibatan langsung Ferdy Sambo dalam mengeksekusi anak buahnya tersebut.
Adegan Sambo menembak kepala Brigadir J jelas membantah klaim pihak mantan Kadiv Propam Polri itu. Seperti diketahui, Penasihat Hukum Keluarga Sambo, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa Sambo tidak pernah memerintah Bharada E menembak Brigadir J. Apalagi, ikut mengeksekusi Brigadir J.
Sambo, kata Febri, justru kaget ketika melihat tubuh Brigadir J terkapar. Dia bahkan menyebut pecatan jenderal bintang dua itu berinisiatif meminta ajudannya memanggil ambulans.
Namun demikian, dakwaan yang dibacakan jaksa di pengadilan mengungkap semua kronologi pembunuhan Brigadir J. Dia adalah inisiator pembunuhan. Dia yang mengkoordinir terdakwa lainnya yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf, termasuk menyusun skenario kematian Brigadir J.
Baca Juga
Selain itu, surat dakwaan juga mengungkapkan bahwa Sambo membohongi pimpinannya. Tidak jelas siapa pimpinan yang dimaksud dalam dakwaan itu. Namun, jika merunut kronologi kasus yang beredar. Patut diduga, pimpinan yang dimaksud adalah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Kamu nembak enggak Mbo?" tanya pimpinan itu kepada Sambo.
"Siap tidak jenderal. Kalau saya menembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar. Kalau saya membaik bisa pecah itu kepalanya karena senjata pegangan saya kaliber 45," sergah Sambo.
Sekadar informasi, PN Jaksel sedang menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J pada Senin (17/10/2022).
Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Sidang keempat terdakwa ini rencananya digelar mulai 10.00 WIB dan terbuka untuk umum.
Ajukan Eksepsi
Sementara itu tim penasihat hukum Ferdy Sambo akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
“Iya nanti kita akan ajukan eksepsi,” ujar kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Selain itu Arman mengatakan bahwa pengajuan ini dikarenakan adanya fakta fakta yang hilang dalam rangkain rekonstruksi di Duren Tiga yang terdapat dakwaan tersebut.
“Hilangnya fakta fakta ini berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum,” tutur Arman.
Arman juga menyoroti terkait keterangan yang dituduhkan kepada Ferdy Sambo hanya dari keterangan satu saksi saja dan tidak ada saksi lainnya.
“Jadi satu keterangan saksi saja, jadi yang kita lihat hanya keterangan saksi Bharada E,” paparnya.
Harus Dihukum!
Di sisi lain, tim penasihat hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas mengatakan bahwa dirinya tidak ingin Ferdy Sambo bebas dari ancaman hukuman mati. Dia kemudian menyinggung pernyataan pihak Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi beberapa hari lalu.
"Saya sebagai penasihat hukum melihat ini adalah upaya untuk membebaskan diri (seperti yang dikatakan oleh kuasa hukum). Karena kalau tidak ada perencanaan pembunuhan dan tidak ikut serta menembak, lalu apa? berarti mau bebas dong," ujar Martin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Martin juga memaparkan bahwa saat ini bersama dengan tim kuasa hukum lainnya terus mengawal persidangan ini agar dakwaan tidak kabur kemana-mana.
“Tidak bisa kami biarkan (Sambo bebas). Kami harus kawal terus persidangannya supaya kami bisa mendukung para penegak hukum bekerja semangat profesional dan berintegritas," paparnya.
Adapun, atas perbuatannya Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.