Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eksepsi Sambo Ungkap Peristiwa Kekerasan Seksual di Magelang

Eksepsi Ferdy Sambo mengungkap secara rinci peristiwa kekerasan sesksual yang terjadi di Magelang pada rentang 4-7 Juli 2022.
Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.
Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

Bisnis.com, JAKARTA - Eksepsi Ferdy Sambo mengungkap secara rinci peristiwa kekerasan sesksual yang terjadi di Magelang pada rentang 4-7 Juli 2022. Diketahui, peristiwa di Magelang menjadi salah satu pemicu peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J.

Dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum, disebutkan bahwa Brigadir J membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh Putri Candrawathi dan melakukan kekerasan seksual. 

"Bahwa karena saksi Putri Candrawathi yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan serta kedua tangannya dipegang oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat, saksi Putri Candrawathi secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," dikutip dari eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Dalam eksepsi dipaparkan, kejadian bermula pada 4 Juli 2022 malam di rumah Magelang. Kondisi Putri saat itu sedang sakit kepala dan tidak enak badan. Tiba-tiba Brigadir J mencoba membopong Putri yang sedang duduk meluruskan kaki di sofa sambil menonton TV ke kamar di lantai dua. 

Niat Brigadir J ditolak Putri. Kuat Ma'ruf (Sopir) lantas menegur Brigadir J dengan perkataan: “Kamu siapa!”

Setelah ditegur oleh Kuat Ma'ruf, Brigadir J lantas menghampiri Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan mengajaknya untuk kembali membopong Putri Candrawathi. 

"Niat tersebut kembali ditolak oleh saksi Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf kembali menegur dengan mengatakan 'Gak ada yang angkat-angkat ibu'. Nofriansyah Yosua Hutabarat pun terlihat kesal dan keluar dari rumah Magelang," papar tim kuasa hukum.

Pada 7 Juli 2022 dini hari, Ferdy Sambo merayakan hari ulang tahun pernikahan yang ke-22 bersama-sama dengan Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, Susi (pembantu Sambo), dan seorang kawan Sambo bernama Hadi.

Acara perayaan hari ulang tahun pernikahan tersebut berlangsung hingga subuh. Lantaran Sambo harus kembali ke Jakarta, dia didampingi ADC Daden berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat Batik Air pada 7 Juli 2022 pagi hari.

Pada sore harinya, Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengantarkan beberapa barang dan makanan ke asrama SMA Taruna Nusantara yang berangkat dari rumah Magelang sekitar pukul 17.30 WIB menggunakan kendaraan Lexus RX 300 warna hitam dengan nomor polisi L 1973 ZX. 

"Sehingga yang berada di rumah Magelang sekitar pukul 17.30 WIB hanyalah Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, asisten rumah tangga Susi dan Kuat Ma’ruf," papar tim kuasa hukum.

Sekitar pukul 18.00 WIB, tepatnya setelah Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer pudihang Lumiu berangkat ke SMA Taruna Nusantara, Putri Candrawathi yang sedang tidur di kamarnya terbangun mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka. Dia mendapati Brigadir J telah berada di dalam kamar.

Disebutkan dalam eksepsi, Brigadir J lantas membuka secara paksa pakaian yang dikenakan Putri dan melakukan kekerasan seksual.

Putri tidak dapat banyak melawan. Dia hanya menangis ketakutan dan berusaha memberontak dengan tenaganya yang sudah lemah. Hal ini lantaran Putri sedang sakit kepala dan tidak enak badan. Kedua, lanjut kuasa hukum, juga dipegang oleh Brigadir J.

Eksepsi Sambo Ungkap Peristiwa Kekerasan Seksual di Magelang

Terdakwa kasus pembunuhan?Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat?(Brigadir J), Putri Candrawathi berjalan untuk mengikuti jalannya sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait kasus perintangan penyidikan dalam perkara tersebut. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja - aww.

Membanting

Di tengah-tengah kejadian tersebut terdengar seseorang hendak naik ke lantai 2 rumah Magelang. Brigadir J pun panik dan memakaikan pakaian Putri yang sebelumnya dilepas secara paksa, sambil berkata 'tolong bu, tolong bu'. 

"Lalu, Nofriansyah Yosua Hutabarat menutup pintu kayu berwarna putih dan memaksa saksi Putri candrawathi untuk berdiri agar dapat menghalangi orang yang akan naik ke lantai 2 rumah Magelang, namun saksi Putri Candrawathi menolaknya dengan cara berusaha menahan badannya," kata kuasa hukum. 

Tak berhenti di situ, Brigadir J membanting tubuh Putri ke kasur dan kemudian kembali memaksanya berdiri sambil mengancam, 'Awas kamu bilang sama Ferdy Sambo, saya tembak kamu, Ferdy Sambo dan anak-anak kamu!'.

Lantaran sudah tidak berdaya dan tidak mampu untuk berdiri, Brigadir J kembali membanting saksi Putri ke kasur dan memaksanya kembali untuk berdiri dengan posisi berdiri di depannya dan memaksa untuk keluar dari kamar. 

Saksi Putri Candrawathi kemudian dengan sengaja menyenggol keranjang tumpukan pakaian yang terbuat dari plastik yang tidak memantulkan suara yang keras dan menendang-nendangkan kakinya ke pintu kasa dengan harapan ada seseorang yang dapat mendengarnya. Namun sayangnya tidak ada orang yang dapat menghampiri.

Kuat Ma'ruf yang pada saat itu sedang merokok di teras depan jendela rumah, tidak sengaja melihat Brgadir J turun mengendap-endap.

Menurut Kuat Ma'ruf, hal ini tidak wajar mengingat ajudan tidak diperkenankan naik ke ruangan atas atau lantai 2 secara sembarangan atau tanpa permisi. 

Lalu, karena kecurigaan Kuat Ma’ruf tersebut, dia mencoba menghampiri Brigadir J. Namun Brigadir J lari seolah-olah menghindari Kuat Ma'ruf. 

Sambil mengejar Brigadir J, dia pun meminta asisten rumah tangga Susi untuk memeriksa keadaan Putri di kamarnya. Susi mendapati Putri dalam keadaan terlentang di depan kamar mandi dengan tidak berdaya dan hampir pingsan. 

Setelah itu, Kuat Ma’ruf berjaga-jaga di depan tangga lantai 1 untuk mencegah apabila Brigadir J kembali naik secara tiba-tiba ke kamar Putri.

Sekitar pukul 19.30 WIB, Richard Elizer kembali ke rumah Magelang karena sebelumnya telah dihubungi oleh Putri agar cepat kembali ke rumah Magelang.

Eksepsi Sambo Ungkap Peristiwa Kekerasan Seksual di Magelang

Terdakwa kasus pembunuhan?Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat?(Brigadir J), Ferdy Sambo berjalan untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) terdakwa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat?(Brigadir J) dan perintangan penyidikan dalam perkara tersebut. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

Setiba di rumah Magelang, Richard Eliezer mendapati Putri menangis di kamarnya dan menanyakan apa yang telah terjadi. Namun, Putri tidak menjawab. Dia meminta Ricky untuk memanggil Kuat Ma'ruf dan menenangkan agar tidak terjadi keributan antara Kuat Ma'ruf dan Brigadir J. 

"Kuat Ma'ruf menyampaikan kepada saksi Putri Candrawathi 'Ibu harus lapor Bapak, supaya tidak jadi duri dalam rumah tangga Ibu”. Saksi Putri Candrawathi lalu meminta Ricky Rizal Wibowo agar memanggil Nofriansyah Yosua Hutabarat," papar tim kuasa hukum.

Adapun, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Perbuatan itu dilakukan Sambo bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'aruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," seperti dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Atas perbuatannya Sambo dkk didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper