Bisnis.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
“Iya nanti kita akan ajukan eksepsi,” ujar kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Dikatakan, pengajuan ini karena ada fakta yang hilang dalam rangkain rekonstruksi di Duren Tiga yang terdapat pada dakwaan tersebut
“Hilangnya fakta-fakta ini berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum,” tutur Arman.
Dia juga menyoroti terkait keterangan yang dituduhkan kepada Ferdy Sambo hanya dari keterangan satu saksi saja dan tidak ada saksi lainnya.
“Satu keterangan saksi saja, jadi yang kita lihat hanya keterangan saksi Bharada E,” paparnya.
Baca Juga
Sekadar informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J pada Senin (17/10/2022).
Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Sidang mulai pukul 10.00 WIB dan terbuka untuk umum.