Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Martin Lukas, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin Ferdy Sambo lolos dari jerat ancaman hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Martin Lukas mengatakan bahwa dirinya tidak ingin Sambo bebas dari ancaman hukuman mati seperti yang disampaikan tim kuasa hukum Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi beberapa hari lalu.
"Tentunya ini sangat memprihatinkan dan saya sebagai kuasa hukum melihat ini adalah upaya untuk membebaskan diri (seperti yang dikatakan oleh kuasa hukum). Karena kalau tidak ada perencanaan pembunuhan dan tidak ikut serta menembak, lalu apa? berarti mau bebas dong," ujar Martin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Dia menyebut, bahwa saat ini bersama dengan tim kuasa hukum lainnya terus mengawal persidangan ini agar dakwaan tidak kabur ke mana-mana.
“Tidak bisa kami biarkan (Sambo bebas). Kami harus kawal terus persidangannya supaya kami bisa mendukung para penegak hukum bekerja semangat profesional dan berintegritas," paparnya.
Diketahui, penasihat hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengungkap perintah kliennya kepada Bharada Richard Eliezer (Bharada E) saat pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga
Menurut Febri, perintah itu berbunyi 'hajar Chad'. Perintah itu, klaim Febri, agar Bharada E menghajar Brigadir J. Hanya saja, Bharada E malah menembak Brigadir J.
"Memang ada perintah FS pada saat itu, perintahnya adalah 'hajar Chad', namun yang terjadi adalah penembakan," kata Febri saat konferensi pers di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).