Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Detik-detik Bharada E Eksekusi Brigadir J, Berdoa Dulu Sebelum Menembak

Bharada E sempat memanjatkan doa sebelum melaksanakan rencana Ferdy Sambo mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

Bisnis.com, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sempat memanjatkan doa sebelum melaksanakan rencana Ferdy Sambo mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga naik ke iantai dua dan masuk ke kamar ajudan namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," papar jaksa, Senin (17/10/2022).

Eksekusi Brigadir J bermula dari perencanaan di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. 

"Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya kebada Richard Eliezer 'berani kamu tembak Yosua?'. Atas pertanyaan terdakwa Ferdy Sambo tersebut saksi Richard Eliezer menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," seperti dalam surat dakwaan.

Mendengar kesiapannya Sambo menyerahkan satu kotak peluru ukutan 9 mm kepada Bharada E. Peluru itu dimasukkan Richard ke dalam senjata Glock 17 dengan nomor seri MPY851 miliknya.

Disebutkan bahwa Sambo mempertimbangkan dengan tenang dan matang segala perbuatan dan akibat yang muncul akibat menghilangkan nyawa Brigadir J.

Sambo menjelaskan peran Bharada E untuk menembak Brigadir J. Dia juga menjelaskan perannnya untuk menjaga Bharada E. 

Kronologi Eksekusi

Singkat cerita setelah direncanakan dengan matang Sambo pergi menuju rumah Dinas di Duren Tiga. 

Di rumah itu sudah ada Brigadir J dan Ricky Rizal (ajudan Sambo), Bharada E, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf tiba terlebih dahulu.

Di rumah itu, Bharada E naik ke lantai dua, tepatnya masuk ke kamar ajudan. Namun bukannya berpikir untuk mengurungkan rencana jahat tersebut, Bharada E justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum mengeksekusi Brigadir J.

Setelah itu, Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga sekira pukul 17.08 WIB.  Setelah memasuki rumah, Sambo meminta agar Kuat Ma'ruf (Sopir Sambo) memanggil Ricky dan Brigadir J. Sembari menunggu kedatangan keduanya, dia meminta Bharada E untuk mengokang senjatanya.

Setelah sampai di ruang tengah, leher Brigadir J dipegang Sambo sambil didorong ke depan agar posisinya berhadapan. Sambo kemudian memerintahkan Yosua untuk jongkok. Sambil mengangkat kedua tangan tanda menyerah, Brigadir J pun bertanya pada Sambo 'ada apa ini?'. 

Tak memberi penjelasan, Sambo lantas memerintahkan Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J. Perintahnya jelas, agar Bharada E menembakan pistolnya ke tubuh Brigadir J. 

Setelah mendengar perintah Sambo, Bharada E akhirnya mengeksekusi Brigadir J dengan pikiran tenang dan matang tanpa keraguan sedikitpun. Bharada E mengarahkan senjata Glock 17 ke tubuh Brigadir J.

Sebanyak tiga atau empat tembakan diarahkan ke tubuh Brigadir J. Akibatnya, tubuh Brigadir J terkapar dan dipenuhi darah. 

Ferdy Sambo pun menghampiri tubuh Brigadir J yang masih bergerak-gerak kesakitan. Untuk memastikan Brigadir J tak bernyawa lagi, Ferdy Sambo pun menembakan senjata yang dia pegang ke kepala Brigadir J. 

Atas perbuatannya Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper