Bisnis.com, JAKARTA - Polri akan melakukan sidang etik kepada dua tersangka obstruction of justice atau pengahalangan penyidikan pada minggu depan. Penundaaan yang sama juga dilakukan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa tidak hanya Hendra Kurniawan saja yang melakukan sidang etik pekan depan, tapi dua tersangka lainnya atas nana AKBP Arif Rahman dan AKP Irfan Widyanto juga dijadwalkan melaksanakan sidang pekan depan.
"Untuk yang sisanya baik obstruction of justice akan dilaksanakan pelaksanaan sidangnya pekan depan karna salah satu saksi kuncinya masih dalam kondisi sakit," ujar Dedi di gedung Humas Polri, Rabu (21/9/2022).
Diketahui, Polri beberapa kali mengundur sidang etik tiga tersangka obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir Yoshua atah Brigadi J.
Dedi Prasetyo mengungkapkan alasannya yakni karena saksi yang sakit dan tidak memungkinkan menghadiri persidangan.
"Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabrof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan karna saksi kuncinya dalam kondisi sakit," ujar Dedi di gedung Humas Polri, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga
Dedi juga memaparkan bahwa satu saksi kunci yang masih dalam kondisi sakit adalah AKBP AR (AKBP Arif Rahman) yang saat ini masih dalam proses penyembuhan.
Sebelumnya, komisi kode etik Polri (KKEP) telah memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada Irjen Pol Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo dalam kasus pelanggaran etik terkait pembunuhan Brigadir J.