Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Mantan Pamin A Ropaminal Iptu Januar Disanksi Demosi 2 Tahun

Komisi sidang etik Polri (KKEP) memutuksan untuk memberikan sanksi demosi 2 tahun kepada Iptu Januar dalam keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J
Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim - Bisnis.com 21 September 2022  |  13:13 WIB
Mantan Pamin A Ropaminal Iptu Januar Disanksi Demosi 2 Tahun
Petugas kepolisian mengangkat peti jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat upacara pelepasan secara kedinasan setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Autopsi ulang yang berlangsung selama enam jam itu dilakukan atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan - nym.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk medemosi Iptu JA atau Iptu Januar Arifin terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

“Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun,” ujar Kabagpenum Kombes Pol Nurul Azizah dalam keteranganya, Rabu (21/9/2022).

Selain demosi dua tahun, Januar juga mendapatkan sanksi berupa permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik polri dan secara tertulis ke pimpinan polri.

Tidak sampai situ, mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri juga mendapatkan pembinaan mental dan kepribadian selama satu bulan.

“kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” tuturnya.

Dengan diputuskannya putusan tersebut, Iptu Januar tidak keberatan atau tidak mengajukan banding terkait putusan yang dirinya terima.

“Saudara JA menerima dan tidak mengajukan banding,” pungkas Nurul.

Nama Iptu Januar Arifin sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri dari Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Ferdy Sambo Pembunuhan Brigadir J
Editor : Andhika Anggoro Wening

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top