Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk medemosi Iptu JA atau Iptu Januar Arifin terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
“Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun,” ujar Kabagpenum Kombes Pol Nurul Azizah dalam keteranganya, Rabu (21/9/2022).
Selain demosi dua tahun, Januar juga mendapatkan sanksi berupa permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik polri dan secara tertulis ke pimpinan polri.
Tidak sampai situ, mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri juga mendapatkan pembinaan mental dan kepribadian selama satu bulan.
“kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” tuturnya.
Dengan diputuskannya putusan tersebut, Iptu Januar tidak keberatan atau tidak mengajukan banding terkait putusan yang dirinya terima.
“Saudara JA menerima dan tidak mengajukan banding,” pungkas Nurul.
Nama Iptu Januar Arifin sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri dari Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.