Bisnis.com, JAKARTA - Polri kembali menunda sidang etik terhadap anak buah Ferdy Sambo yakni mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa ditundanya sidang etik Hendra Kurniawan karena ada saksi yang sakit dan tidak memungkinkan mendatangi persidangan.
“Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabrof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan karna saksi kuncinya dalam kondisi sakit,” ujar Dedi di gedung Humas Polri, Rabu (21/9/2022).
Dedi memaparkan bahwa satu saksi kunci yang masih dalam kondisi sakit adalah AKBP AR (AKBP Arif Rahman) yang saat ini masih dalam proses penyembuhan.
“AKBP AR sakit, proses penyembuhannya cukup panjang karna sakitnya agak parah,” tuturnya.
Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dalam terkait obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J dirumah dinas Ferdy Sambo.
Baca Juga
Hendra ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan enam orang lainnya dan salah satunya adalah Ferdy Sambo.
“Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang. Tersangka atas nama, IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (1/9/2022).