Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak permohonan banding putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dengan demikian, Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri.
Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan dalam sidang banding yang dilakukan sejak tadi pagi, Senin (19/9/2022) pukul 10.00 WIB.
Agung mengatakan bahwa komisi sidang banding menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada Ferdy Sambo dari anggota Polri.
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Agung dilansir dari akun Youtube Polri TV, Senin (19/9/2022).
Sekadar informasi, Polri akhirnya memutuskan untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Pol Ferdy Sambo setelah melakukan sidang kode etik.
Baca Juga
Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang mengatakan, bahwa hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memastikan bahwa Sambo di PTDH.
“Pemberhentian tidak secara hormat PDTH sebagai anggota Polri,” tutur Dofiri dalam sidang KKEP di gedung TNCC, Jumat (26/8/2022) dinihari.
Meskipun sudah diberhentikan dengan tidak hormat, namun Sambo masih diberikan banding dan mengajukan banding kepada perangkat sidang.
“Yang bersangkutan (Sambo) sesuai dengan pasal 69 dikasih kesempatan secara tertulis selama tiga hari kerja,” ujar Dedi.