Bisnis.com, JAKARTA - Polri memastikan bahwa hasil keputusan sidang banding putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo bersifat final.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa hasil dari sidang ini bersifat final dan tidak ada peninjauan kembali dari hasil sidang banding hari ini.
“Tidak ada (peninjauan kembali), banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum yang terakhir. Jelas, harus clear dan hari ini harus tegas,” ujar Dedi di Gedung TNCC, Senin (19/9/2022).
Sekadar informasi, Polri menggelar sidang banding mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo hari ini, Senin (19/9/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sidang akan digelar pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).
“Sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," tutur Dedi dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).
Baca Juga
Selain itu, Dedi juga mengungkapkan bahwa pada sidang banding putusan ini Ferdy Sambo tidak akan menghadiri sidang tersebut dan hanya di hadiri oleh perangkat sidang saja.
“Mekanisme sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri,” ujarnya