Bisnis.com, JAKARTA - Polri akan melakukan sidang kode etik kepada satu personel lagi yaitu AKP IF atau AKP Idham Fadilah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri akan menjalani sidang pada hari ini di ruang sidang Divisi Propam gedung TNCC, Polri.
“Agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar AKP IF akan dilaksakan pukul 13.00 WIB,” ujar Dedi di gedung humas Polri, Rabu (21/9/2022).
Senada dengan Kadiv Humas, Kabagpenum Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menjelaskan bahwa Idham akan disidang dengan menghadirkan lima orang saksi dalam sidang KKEP siang ini. Diketahui bahwa Idham melakukan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas.
“Saksi dalam persidangan sebanyak lima orang yaitu Kombes Pol ANP, Iptu HT, Iptu JA, Briptu SMH, dan Aiptu SA,” tutur Nurul dalam keterangan resmi
Nama AKP Idham Fadilah sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri dari Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022