Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Pidana Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengungkapkan bahwa berkas tersangka Putri Chandrawathi belum lengkap terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) mengatakan bahwa jaksa peneliti menemukan bahwa berkas tersebut belum lengkap dan akan dikembalikan ke penyidik Dirtipidum Bareskrim.
"Berdasarkan hasil penelitian oleh jaksa peneliti, berkas perkara atas nama tersangka PC dinyatakan belum lengkap [P-18] berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022," tutur Ketut dalam keterangan resmi dikutip, Jumat (2/9/2022).
Ketut juga menjelaskan bahwa tim jaksa akan mengambalikan berkas tersebut paling lama 7 hari setelah tanggal 1 September 2022 dengan disertai petunjuk dari jaksa.
"Berkas akan dikembalikan kepada penyidik dalam 7 hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi [P-19] diterbitkan oleh jaksa peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung sudah menerima berkas tersangka Putri Chandrawathi (PC) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Baca Juga
Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan bahwa berkas sudah diterima Jampidum pada pagi hari tadi dari penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Setelahnya, kata Fadil, akan dilakukan penelitian berkas.