Bisnis.com, JAKARTA - Polisi mengungkap alasan tidak menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meski sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan pihak kuasa hukum sudah mengajukan permohonan agar Putri Candrawathi tidak ditahan karena telah memiliki balita.
"Ada permintaan dari kuasa hukum PC untuk tidak dilakukan penahanan, penyidik masih mempertimbangkan, terutama dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan ketiga masih memikiliki balita jadi itu," kata Agung di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Dia memperinci alasan kemanusiaan dimaksud salah satunya lantaran suami Putri, Ferdy Sambo sudah ditahan.
"Ya kondisi bapaknya (Ferdy Sambo) kan sudah ditahan," kata dia.
Lebih lanjut, Agung menyatakn penyidik sudah melakukan pencekalan terhadap Putri. Dia juga menyebut pihak Putri menyanggupi untuk bersikap kooperatif selama proses hukum kasus Brigadir J.
Baca Juga
"Disamping itu, penyidik juga sudah melakukan pencekalan ibu PC dan pengacara menyanggupi PC kooperatif," katanya.
Sebelumnya, Istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi resmi tidak ditahan setelah diperiksa selama 12 jam oleh penyidik. Kuasa hukum PC, Arman Hanis mengatakan bahwa tidak ditahan PC harus melakukan wajib lapor dua kali seminggu.
“Kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” ujar Arman di Bareskrim, Kamis (1/9/2022) dinihari
Selain itu, Arman juga membeberkan bahwa PC sudah dicekal untuk berpergian dan juga Arman memastikan bahwa PC akan koperatif dalam pemeriksaan