Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Waskita Karya

Dua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara korupsi PT Waskita Karya (WSKT).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan perkara korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank di PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa dua orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut.

“Saksi yang diperiksa adalah Yudi Dermawan (YD) selaku Direktur Produksi PT Waskita Beton Precast periode 2018-2020, dan Eka Dsniati (ED) selaku SVP Keuangan PT Waskita Karya,” tutur Ketut dalam keterangan resmi, Rabu (31/8/2022).

Ketut juga menjelaskan pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat dan melengkapi berkas dugaan tindak pidana korupsi di Waskita Karya.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung membuka penyidikan baru terkait kasus Waskita setelah menyelesaikan kasus korupsi penyelewengan dana di PT. Waksita Beton Precast.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah mengatakan surat perintah penydikan (sprindik) dari kasus Waskita sudah dikeluarkan oleh Kejagung.

“Waskita belum kita evaluasi, baru hari Senin (29/8/2022) dievaluasi Waskita. Pasti kita kembangkan terus, ada penyidikan baru sprindik sudah keluar kok,” tutur Febrie di Gedung Jampidsus, Selasa (23/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper