Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan perkara korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank di PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa dua orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut.
“Saksi yang diperiksa adalah Yudi Dermawan (YD) selaku Direktur Produksi PT Waskita Beton Precast periode 2018-2020, dan Eka Dsniati (ED) selaku SVP Keuangan PT Waskita Karya,” tutur Ketut dalam keterangan resmi, Rabu (31/8/2022).
Ketut juga menjelaskan pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat dan melengkapi berkas dugaan tindak pidana korupsi di Waskita Karya.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung membuka penyidikan baru terkait kasus Waskita setelah menyelesaikan kasus korupsi penyelewengan dana di PT. Waksita Beton Precast.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah mengatakan surat perintah penydikan (sprindik) dari kasus Waskita sudah dikeluarkan oleh Kejagung.
“Waskita belum kita evaluasi, baru hari Senin (29/8/2022) dievaluasi Waskita. Pasti kita kembangkan terus, ada penyidikan baru sprindik sudah keluar kok,” tutur Febrie di Gedung Jampidsus, Selasa (23/8/2022).