Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) Adi Wibowo merugikan negara sejumlah Rp27,24 miliar.
Adi Wibowo merupakan terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN).
Adi juga didakwa turut memperkaya sejumlah korporasi yakni PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp80 juta dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. sebesar Rp26,6 miliar.
Baca Juga
Sementara itu, pihak lain yang turut diperkaya adalah mantan PPK pada Satker Setjen Kemendagri, Dudi Jocom sebesar Rp 500 juta.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu merugikan keuangan Negara yang seluruhnya sejumlah Rp 27,2 miliar," seperti dikutip dari surat dakwaan terdakwa Adi Wibowo, Selasa (7/6/2022).
Atas perbuatannya, Adi Wibowo didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP).