Bisnis.com, JAKARTA - PT Waskita Beton Precast Tbk terus dihantam secara bertubi-tubi dengan perkara hukum, baik perkara perdata maupun pidana.
Setelah kasus korupsi di KPK, kemudian resmi menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kini emiten berkode WSBP tengah diguncang dengan perkara hukum lainnya.
Pekan lalu, secara mengejutkan, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Perubahan status dari penyelidikan ke penyidikan itu mengindikasikan bahwa penyidik telah menemukan adanya unsur pidana di sejumlah proyek milik WSBP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa tim penyidik Kejagung telah mendapatkan alat bukti yang cukup dan fakta hukum untuk menaikan perkara korupsi itu ke tahap penyidikan.
Menurut Ketut, dugaan sementara nilai kerugian negara yang muncul akibat dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2021 itu mencapai Rp1,2 triliun.
Baca Juga
"Sudah dinaikan ke tahap penyidikan dengan nilai dugaan kerugian negara sementara Rp1,2 triliun," tuturnya di Kejagung, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Terkait perkara korupsi tersebut, Ketut menyebut bahwa penyidik juga telah menggeledah tiga lokasi yaitu di Kantor Pusat Waskita Beton Precast Tbk pada 18 Mei 2022, Plant Karawang dan Plant Bojonegoro Serang pada Kamis 19 Mei 2022.
Belum Ada Tersangka
Meskipun sudah memasuki tahap penyidikan, Kejagung belum menetapkan tersangka atas dugaan korupsi PT Waskita Beton Precast.
Ketut Sumedana mengemukakan bahwa pihaknya belum menetapkan satu tersangka dalam kasus ini meskipun Kejagung sudah mendapatkan alat bukti yang cukup dan menetapkan saksi sehingga menaikan perkara ini ke tahap penyidikan.
“Penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan telah juga dilakuan pemeriksaan terhadap 17 orang sebagai saksi,” ujarnya.
Ketut juga menjelaskan ihwal penyimpangan dana di beberapa kegiatan Waskita Beton Precast.
Perpanjangan PKPU
Adapun saat ini PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) telah berstatus Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) Sementara.
Status PKPU WSBP ditetapkan dalam sidang PKPU yang digelar pada 25 Januari 2022 lalu. Seiring berjalannya waktu, perseoran saat ini telah berstatus PKPU tetap.
Dalam keterangan resminya yang dikutip, Selasa (7/6/2022), WSBP memaparkan bahwa pada tanggal 24 Mei 2022, Hakim Pengawas telah mengabulkan permohonan perpanjangan waktu PKPU selama 30 hari.
Dengan demikian, status PKPU WSBP akan diperpanjang dari tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan tanggal 22 Juni 2022 mendatang. Perpanjangan status PKPU itu membuktikan alotnya proses penyelesaian utang Waskita Beton.
"Perseroan berkomitmen dalam mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik serta akan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tukasnya.