Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mencegah siapapun pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast Tbk.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi menjelaskan bahwa tim penyidik masih mendalami sejumlah saksi baik dari internal maupun eksternal untuk mengungkap peristiwa pidana dan fakta hukum terkait perkara korupsi PT Waskita Beton Precast Tbk.
"Belum ada yang dicegah, kami masih mendalami para saksi," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Senin (6/6/2022).
Berkaitan dengan perkara tersebut, tim penyidik Kejagung juga telah memeriksa dua orang saksi dari internal PT Waskita Beton Precast Tbk.
Dia mengungkapkan kedua saksi tersebut adalah Kristadi Juli Hardjanto yang menjabat jadi Kepala Departemen Pengadaan PT Waskita Beton Precast Tbk saat terjadinya peristiwa korupsi itu.
Saksi berikutnya, kata Supardi yakni Manager PT Waskita Beton Precast Chirtine R.P Winowatan. Chirtine kata Supardi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020.
"Iya, ada dua saksi yang diperiksa dari internal PT Waskita Beton Precast," katanya.
Seperti diketahui, Kejagung telah menaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk dari penyelidikan ke penyidikan, meski tidak diikuti dengan penetapan tersangka.
Kejagung juga memprediksi kerugian negara yang timbul akibat perkara korupsi itu sebesar Rp1,2 triliun.