Bisnis.com, JAKARTA - Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan bahwa total dana yang diterima Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing senilai Rp138 miliar.
Helfi mengatakan bahwa dari jumlah tersebut pihak ACT menggunakan Rp103 miliar untuk mendanai program. Sementara sisanya digunakan tidak untuk peruntukannya Padahal, dana tersebut seharusnya disalurkan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air.
"Bahwa total dana yang diterima ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar. Kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," tutur Helfi dikutip, Selasa (26/7/2022).
Helfi juga menjelaskan bahwa sisa dari uang donasi itu digunakan ACT untuk membeli armada truk, Koperasi Syariah 212, dan beberapa hal lainnya seperti pembayaran gaji pengurus.
Perinciannya, untuk pengadan armada truk Rp2 miliar, program terkait food boost Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar, Koperasi Syariah 212 Rp10 miliar, termasuk dana talangan untuk dua perusahaan, masing-masing Rp3 miliar, dan Rp8 miliar.
"Selain itu, juga digunakan untuk gaji para pengurus yang sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dengan tim kami yang tadi disampaikan akan dilakukan audit kepada ACT,” imbuh Helfi.
Baca Juga
Sekadar informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yakni A (Ahyudin), IK (Ibnu Khajar), HH (Heriyana Hermani), dan NIA (Noviardi Imam Akbari).
“Terkait empat orang yang telah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Helfi Assegaf di Gedung Humas Polri, Senin (25/7/2022).
Namun, hingga saat ini Polri belum melakukan penahanan kepada keempat tersangka karena pihak Dirtipideksus masih melakukan diskusi internal.