Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Tolak Blokir Aset, Tapi Izinkan Kejari Jaksel Periksa Yayasan ACT

PN Jaksel memberikan izin kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk memeriksa Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan izin kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk memeriksa Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT.

Pemberian izin itu tertuang dalam putusan perkara gugatan perdata dengan Nomor 760/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL pada tanggal 7 Maret 2023 kemarin. Amar putusan tersebut mengabulkan sebagian gugatan Kejari Jaksel terhadap Yayasan ACT.

"Memberikan izin kepada pemohon untuk melakukan pemeriksaan Yayasan Aksi Cepat Tanggap," tulis putusan yang dikutip Bisnis, Kamis (9/3/2023).

Selain memberikan izin kepada Kejari Jaksel, majelis hakim melarang perubahan anggaran dasar Yayasan ACT. Hakim juga memerintahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menunjuk maksimal 3 orang ahli sebagai pemeriksa dalam rangka melakukan pemeriksaan terhadap Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Adapun pemeriksa yang ditunjuk BPKP, lanjut putusan tersebut, berwenang untuk memeriksa seluruh dokumen-dokumen dan kekayaan Yayasan ACT serta dapat meminta keterangan kepada pembina, pengurus, pengawas dan karyawan Yayasan ACT.

"Memerintahkan pemeriksa yang ditunjuk BPKP menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Yayasan ACT melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setalah 30 hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan selesai dilakukan."

Gugatan Kejari Jaksel

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan mengajukan gugatan terhadap Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan Kajari Jakarta Selatan (Jaksel) terdaftar dengan nomor 760/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL pada Selasa 6 September 2022.

Kajari Jaksel, dalam petitum gugatannya meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Pertama, menyatakan pemohon sebagai pemohon yang sah dan beralasan menurut hukum.

Kedua, menetapkan pemblokiran rekening atas nama yayasan Aksi Cepat Tanggap dan rekening badan hukum terkait. Ketiga, menetapkan pelarangan perubahan Anggaran Dasar Yayasan Aksi Cepat Tanggap dan badan hukum terkait.

Ketiga, menetapkan pemblokiran aset atas nama Yayasan ACT maupun atas nama badan hukum terkait yang memiliki hubungan kepentingan dengan Yayasan ACT. Keempat, memerintahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Kelima, Menetapkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berwenang untuk memeriksa seluruh dokumen-dokumen dan kekayaan Yayasan Aksi Cepat Tanggap serta dapat meminta keterangan kepada pembina, pengurus, pengawas dan karyawan Yayasan ACT.

Keenam, menetapkan BPKP wajib menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Yayasan Aksi Cepat Tanggap kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan paling lambat dalam waktu 30 hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan selesai dilakukan.

Kasus ACT

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan bahwa berkas tahap satu dari kasus ACT sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

“Sudah kita limpahkan atau tahap satu pada Senin kemarin," tutur Andri kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Sekadar informasi, Bareskrim Polri Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan telah menetapkan empat tersangka atas nama A (Ahyudin), IK (Ibnu Khajar), HH (Heriyana Hermani), dan NIA (Noviardi Imam Akbari).

“Terkait empat orang yang telah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Helfi Assegaf di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper