Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Barsekrim) Polri memblokir 843 rekening atas nama 4 tersangka lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan afiliasinya.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Nurul Azizah memaparkan bahwa ke 843 rekening itu hasil dari penelusuran dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka A IK HH dan NIA yayasan ACT dan afiliasinya serta pihak lainnya. Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam undang-undang TPPU,” tutur Nurul, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga
Selain itu, Nurul mengatakan bahwa penyidik juga bekerjasama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memetakan 777 rekening lainnya.
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi di kemensos penyidik akan melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening yayasan ACT untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di kemensos sebagai rekening resmi (ACT),” pungkasnya.
Dalam kasus ACT ini, Nurul juga menegaskan bahwa saat ini penyidik juga sedang melakukan aset tracing kepada empat tersangka dari ACT.