Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa terduga penerima uang dari yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Yayasan ACT saat ini disoto karena kasus penyelewenagan dana kemanusiaan dari Boeing senilai Rp34 miliar.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan bahwa salah satu pihak yang telah di periksa oleh penyidik adalah Ketua Koperasi Syariah 212.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai dengan peruntukannya di antaranya ketua koperasi syariah 212 atas nama Muhammad Syafii (MS) pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2022,” tutur Nurul dalam sesi konferensi pers di Humas Polri, Selasa (2/8/2022).
Sebelumnya, Bareskrim telah membeberkan penggunaan dana Boeing senilai Rp34 miliar yang diselewengkan yayasan filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dana tersebut seharusnya disalurkan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air.
"Bahwa total dana yang diterima ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar. Kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," tutur Helfi di gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).
Helfi juga menjelaskan bahwa sisa dari uang donasi itu digunakan ACT untuk membeli armada truk, Koperasi Syariah 212, dan beberapa hal lainnya seperti pembayaran gaji pengurus.
Baca Juga
Perinciannya, untuk pengadan armada truk Rp2 miliar, program terkait food boost Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar, Koperasi Syariah 212 Rp10 miliar, termasuk dana talangan untuk dua perusahaan, masing-masing Rp3 miliar, dan Rp8 miliar.