Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap besaran gaji yang diterima oleh pengurus dan petinggi yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Sekadar informasi penyidik Pori telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan di ACT. Dua di antaranya adalah Ahyudin (mantan bos ACT) dan Ibnu Khajar (petinggi ACT).
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan bahwa besaran gaji pengurus dan petinggi ACT berkisar Rp50 sampai Rp450 juta.
“Gajinya sekitar Rp50-Rp450 juta perbulannya,” tutur Helfi dalam sesi konferensi pers di Gedung Humas Polri dikutip, Selasa (26/7/2022).
Selain itu, Helfi juga membeberkan bahwa gani tertinggi dipegang oleh Ahyudin selaku founder dari ACT sebesar Rp450 juta dan Ibnu Khajar ada di posisi kedua dengan Rp150 juta. Sedangkan gaji Heriyana Hermain dan Noviadi Imam Akbari berada di kisaran Rp50-Rp100 juta.
“Untuk A saja (gaji Rp450 juta). Lalu untuk IK (Ibnu Khajar) Rp150 juta,” ucapnya.
Baca Juga
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan telah menetapkan empat tersangka atas nama A (Ahyudin), IK (Ibnu Khajar), HH (Heriyana Hermain), dan NIA (Noviadi Imam Akbari)
“Terkait empat orang yang telah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Helfi Assegaf di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Namun, keempat tersangka ini belum dilakukan penahanan dan pihak Dirtipideksus masih akan melakukan diskusi internal untuk menetapkan waktu penahanan.