Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Tersangka, Gaji Mantan Bos ACT Tembus Rp450 Juta!

Besaran gaji pengurus dan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) berkisar Rp50 sampai Rp450 juta.
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap besaran gaji yang diterima oleh pengurus dan petinggi yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Sekadar informasi penyidik Pori telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan di ACT. Dua di antaranya adalah Ahyudin (mantan bos ACT) dan Ibnu Khajar (petinggi ACT).

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan bahwa besaran gaji pengurus dan petinggi ACT berkisar Rp50 sampai Rp450 juta.

“Gajinya sekitar Rp50-Rp450 juta perbulannya,” tutur Helfi dalam sesi konferensi pers di Gedung Humas Polri dikutip, Selasa (26/7/2022).

Selain itu, Helfi juga membeberkan bahwa gani tertinggi dipegang oleh Ahyudin selaku founder dari ACT sebesar Rp450 juta dan Ibnu Khajar ada di posisi kedua dengan Rp150 juta. Sedangkan gaji Heriyana Hermain dan Noviadi Imam Akbari berada di kisaran Rp50-Rp100 juta.

“Untuk A saja (gaji Rp450 juta). Lalu untuk IK (Ibnu Khajar) Rp150 juta,” ucapnya.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan telah menetapkan empat tersangka atas nama A (Ahyudin), IK (Ibnu Khajar), HH (Heriyana Hermain), dan NIA (Noviadi Imam Akbari)

“Terkait empat orang yang telah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Helfi Assegaf di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Namun, keempat tersangka ini belum dilakukan penahanan dan pihak Dirtipideksus masih akan melakukan diskusi internal untuk menetapkan waktu penahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper