Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan telah menetapkan empat tersangka atas nama A (Ahyudin), IK (Ibnu Khajar), HH (Heriyana Hermain), dan NIA (Noviadi Imam Akbari).
Kombes Helfi membeberkan penggunaan dana Boeing senilai Rp34 miliar yang diselewengkan yayasan filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dana tersebut seharusnya disalurkan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air.
"Bahwa total dana yang diterima ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar. Kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," tutur Helfi di gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).
Helfi juga menjelaskan bahwa sisa dari uang donasi itu digunakan ACT untuk membeli armada truk, Koperasi Syariah 212, dan beberapa hal lainnya seperti pembayaran gaji pengurus.
Perinciannya, untuk pengadan armada truk Rp2 miliar, program terkait food boost Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar, Koperasi Syariah 212 Rp10 miliar, termasuk dana talangan untuk dua perusahaan, masing-masing Rp3 miliar, dan Rp8 miliar.
Baca Juga
Berikut peran-peran dari keempat tersangka tersebut dalam kasus penyelewengan dana kemanusiaan.
Tersangka A (Ahyudin)
Ahyudin merupakan pendiri atau founder dari yayasan ACT. Dalam kasus penyelewengan dana ini, diketahui A (Ahyudin) mendirikan yaysan ACT untuk menghimpun dana melalui berbagai bentuk donasi
Kemudian pada tahun 2015 bersama membuat surat keterangan bersama (SKB) pembina dan pengawas yayasan ACT perihal pemotongan donasi sebesar 20 sampai 23 persen. Tak sampai situ, Ahyudin juga otak dari pemotongan dana donasi dari 20 persen ke 30 persen.
“Tahun 2020 bersama membuat opini dewan sariah yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 perssn dari dana donasi,” tutur Karopengmas Ahmaf Ramadhan, Senin (25/7/2022).
Selain itu, Ahyudin juga menggunakan uang hasil donasi untuk kepentingan pribadi dan bersama direksi lainnya mendapatkan fasilitas dan gaji dari uang yang terkumpul.
Tersangka IK (Ibnu Khajar)
Ibnu Khajar diketahui berperan membuat kerjasama para vendor CSR dan juga dirinya menjadi dewan presidium ACT
Ibnu Khajar juga memperoleh gaji dan fasilitas lainnya bersama pendiri yayasan dengan duduk bersama komisaris yang terafiliasi dengan ACT. Sebagai presidium, Ibnu Khajar juga menentukan dana yang dipotong menjadi 30 persen.
Tersangka HH (Heriyana Hermain)
Heriyana sendiri merupakan ketua pengawas ACT pada 2019-2022 sampai waktu itu yang bersangkutan sebagai anggota presidium
Heriyana yang saat itu menduduki jabatab vice operasional presedium ACT memiliki tanggung jawab sebagai HRD, dimana semua pembukuan ACT dan otoritas lainnya dipegang oleh yang bersangkutan (Heriyana).
Tersangka NIA (Noviadi Imam Akbari)
NIA memiliki peran sebagai anggota pembina saat A menjadi ketua yayasan ACT.
NIA memiliki peran menjalankan program dan merupakan bagian yayasan komite bagian ACT yang turut andil dalam menyusun kebijakan yayasan.