Bisnis.com, JAKARTA - Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin diperiksa Bareskrim Polri secara maraton. Dia menjalani pemeriksaan pada Rabu (20/7/2022) pukul 11.00 WIB hingga 23.54 WIB. Kemudian, pemeriksaan masih berlanjut pada hari ini, Kamis (21/7/2022).
Dia dmenjalani pemeriksaan hari kedelapan di Bareskrim Polri dan ditanya seputar pembelian aset yayasan.
"Menggali bagaimana mekanisme-mekanisme ACT dalam hal penggajian, pembelian aset yayasan, pengadaan kendaraan bagi pejabat yayasan maupun bagi pegawai," ujar Ahyudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022) malam.
Ahyudin menjalani pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB dan selesai pukul 23.54 WIB.
Penyidik memeriksa dua saksi, yakni Ahyudin dan Senior Vice President Global Islamic Heriyanan Hermain.
Kepala Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji mengatakan, pemeriksaan terhadap Ahyudin kembali akan dilanjutkan Kamis (21/7/2022).
Baca Juga
"Besok (pemeriksaan) dilanjutkan lagi," kata Andri.
Sejak penyidikan dimulai Senin (11/7/2022), penyidik telah memeriksa sebanyak 18 saksi.
Para saksi tersebut di antaranya Ahyudin dan Ibnu Khajar menjalani pemeriksaan secara maraton sejak Jumat (8/7/2022) sampai Senin (18/7/2022).
Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi lainnya, di antaranya Manajer PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) Ganjar Rahayu terkait penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelaksan Pesawat Lion Air JT-610 oleh ACT.
Kemudian, Ketua Pembina Yayasan ACT Imam Akbari, Anggota Dewan Syariah Yayasan ACT Bobby Herwibowo, Pengawas Yayasan ACT Sudarman, Ketua Dewan Syariah Yayayasan ACT Amir Faishol Fath, Pengurus/Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Heryana Hermain, Direktur PT Hydro Perdana Retailindo Syahru Ariansyah. PT Hydro selaku perusahaan yang terafiliasi dengan ACT.
Dalam perkara ini penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.