Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Sosok Pengganti Lili Pintauli, KPK: Itu Kewenangan Penuh Jokowi dan DPR

Pihak KPK enggan berkomentar banyak soal siapa sosok pengganti Wakil Ketua KPK Lili Pintauli karena merupakan kewenangan penuh Presiden Jokowi dan DPR RI.
Pihak KPK enggan berkomentar banyak soal siapa sosok pengganti Wakil Ketua KPK Lili Pintauli yang baru saja mengundurkan diri karena merupakan kewenangan penuh Presiden Jokowi dan DPR RI. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar / Bisnis - Setyo Aji Harjanto
Pihak KPK enggan berkomentar banyak soal siapa sosok pengganti Wakil Ketua KPK Lili Pintauli yang baru saja mengundurkan diri karena merupakan kewenangan penuh Presiden Jokowi dan DPR RI. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar / Bisnis - Setyo Aji Harjanto

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan mencampuri urusan pengganti Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua korps antirasuah.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa lembaga antirasuah tidak ikut campur soal siapa sosok yang menggantikan Lili nantinya.

Dia menegaskan sosok pengganti Lili merupakan kewenangan penuh dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI, sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 UU KPK.

"Sepenuhnya wewenang presiden dan DPR. Sebagimana UU KPK pasal 33," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Bisnis, Rabu (13/7/2022).

Diketahui, Lili Pintauli resmi mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK pada 11 Juli 2022. Lili mengundurkan diri di tengah skandal etik penerimaan fasilitas nonton Moto GP Mandalika yang menerpanya.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 bahwa dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi, Presiden Joko Widodo akan mengajukan calon pengganti Lili ke DPR

"Berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 bahwa dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Firli dalam keterangan tertulis, Senin (11/7/2022).

Firli pun memastikan bahwa Lili resmi mengundurkan diri terhitung sejak hari ini, Senin (11/7/2022).

"Bahwa atas pengunduran ini, Bapak Presiden RI telah menyetujui dan menandatangani Kepres 71/P tahun 2022 tentang pemberhentian Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar, terhitung per tanggal 11 Juli 2022," kata Firli.

Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean nama lima orang yang tidak terpilih dalam pemilihan pimpinan KPK 2019 silam yang akan diajukan presiden ke DPR.

"Lima inilah yg akan diajukan presiden kepada DPR. Berapa jumlahnya yg diajukan terserah beliau nanti diajukan ke DPR untuk dimintakan persetujuannya. Kira2 begitu kl mau jelas lagi, silakan dibaca pasal 32 UU 19/2019," kata Tumpak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper