Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Pangabean menyebut kasus etik eks Pimpinan KPK Lili Pintauli sudah dinyatakan gugur.
Sementara itu, terkait dugaan gratifikasi fasilitas MotoGP Lili Pintauli, kata Tumpak, sudah bukan menjadi ranah Dewas KPK.
"Tentunya berdasarkan keputusan UU itu bukan ranahnya dari Dewas. Dewas hanya mengadili perbuatan yg diduga melanggar kode etik dan perilaku. Itu berdasarkan ketentuan pasal 37 UU KPK," kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Anggota Dewas KPK Albertina Hob mengatakan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus etik Lili ini akan tetap diproses.
"Yang lainnya akan tetap diproses, tetap akan dilanjutkan prosesnya sesuai dengan peraturan Dewan Pengawas, sepanjang yang lainnya itu memenuhi ketentuan sebagai insan KPK," kata Albertina.
Sementara itu, bagi pihak terkait kasus ini yang bukan insan KPK, tidak akan bisa diproses lebih lanjut.
Baca Juga
"Jadi tetap akan dilanjutkan proses pemeriksaannya sesuai dengan aturan Dewan Pengawas, sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai insan KPK. Kalau bukan, tak bisa kita proses. Sebagaimana halnya Bu Lili ini," katanya.