Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Lili Pintauli Usai Dewas KPK Gugurkan Sidang Etik Tiket MotoGP

Mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar merespons digugurkannya sidang etik terkait dugaan gratifikasi tiket MotoGP Mandalika.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean menggugurkan sidang etik terhadap mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di KPK, Senin (11/7/2022)./JIBI-Setyo Aji Harjanto.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean menggugurkan sidang etik terhadap mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di KPK, Senin (11/7/2022)./JIBI-Setyo Aji Harjanto.

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam sidang pelanggaran etik fasilitas nonton MotoGP.

Dewas menyatakan sidang dugaan etik Lili Pintauli gugur lantaran Lili sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.

"Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis," kata Lili dalam sidang etik di kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sidang dugaan pelanggaran etik fasilitas nonton Moto GP Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur.

Hal ini lantaran Lili telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK. Pengunduran diri itu pun tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.11/P/2022 tentang Pemberhentian Pimpinan KPK.

"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean dalam sidang etik, Senin (11/7/2022).

Tumpak membeberkan Dewas telah menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli terhitung tanggal 11 juli 2022 yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo jokowi dengan tembusa kepada dewas KPK RI.

Dewas, kata Tumpak telah menerima Keppres No.71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 tentang pemberhenttian Pimpinan KPK yang isinya memberhentikan Lili sebagai Wakil Ketua KPK.

Menurut Tumpak dengan adanya surat itu, Lili tidak lagi berstatus sebagai insan KPK yang merupakan subjek hukum dari Peraturan Dewas KPK. 

"Sehingga dugaan pelaanggaran etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi, dengan demikian cukup alasan untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak lanjutkan," kata Tumpak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper