Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar telah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK per hari ini, Senin (11/7/2022).
Sebelumnya, Lili berkali-kali dipanggil Dewan Pengawas (Dewas) untuk menghadiri sidang dugaan pelanggaran etik, salah satunya terkait fasilitas nonton MotoGP.
Namun, hari ini Dewas menggugurkan sidang tersebut pasalnya Lili telah angkat kaki dari instansi anti korupsi itu. Lantas, seperti apa sosok Lili Pintauli Siregar?
Berdasarkan data profil pejabat di laman resmi KPK, Lili lahir di Bangka Belitung pada 9 Februari 1966. Ia telah menyelesaikan studinya di bidang pendidikan hukum untuk jenjang S1 dan S2 di Universitas Sumatera Utara (UISU), Medan.
Awal kariernya ia mulai sebagai Asisten Pembela Umum Lembaga Bantuan Hukum Medan di tahun 1991-1992. Kemudian, di tahun 1992-1993 ia bekerja di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH & Associates sebagai asisten pengacara.
Di tahun 1994, Lili mengembangkan kariernya di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan. Ia bahkan dipercaya menjadi Direktur Eksekutif Pusbakumi pada tahun 1999-2002.
Baca Juga
Berlanjut di tahun 2008-2013, Lili menjabat sebagai Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode hingga tahun 2018.
Setahun berikutnya, pada 2019 Lili ditetapkan sebagai Wakil Ketua KPK bersama pejabat KPK lain yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
Lili seharusnya menjabat di KPK hingga masa periode habis di tahun 2019. Sosoknya menjadi satu-satunya perempuan yang duduk di kursi kepemimpinan KPK.
Namun, ia justru terlibat dalam sejumlah pelanggaran kode etik hingga mencoreng citra namanya sendiri dan instansinya.