Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sidang dugaan pelanggaran etik fasilitas nonton MotoGP Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur.
Hal ini lantaran Lili telah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK per tanggal 11 Juli 2022.
"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean dalam sidang etik, Senin (11/7/2022).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden soal pemberhentian Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Hal tersebut dikonfirmasi Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini saat dihubungi, Senin (11/7/2022).
Faldo mengatakan Jokowi sudah menerima surat pengunduran diri Lili dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.
Baca Juga
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Faldo.
Faldo mengatakan penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK.
Lili diisukan sudah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Firli selaku Ketua KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, isu pengunduran diri tersebut sudah berhembus sejak akhir Juni 2022 lalu.
Isu pengunduran diri ini mengemuka di tengah skandal dugaan pelanggaran etik fasilitas nonton Moto GP.
Saat ditanya soal isu tersebut, Firli mengaku belum menerima surat pengunduran diri tersebut.