Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden soal pemberhentian Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Hal tersebut dikonfirmasi Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini saat dihubungi, Senin (11/7/2022).
Faldo mengatakan Jokowi sudah menerima surat pengunduran diri Lili dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Faldo.
Faldo mengatakan penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK.
Lili diisukan sudah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Firli selaku Ketua KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, isu pengunduran diri tersebut sudah berhembus sejak akhir Juni 2022 lalu.
Baca Juga
Isu pengunduran diri ini mengemuka di tengah skandal dugaan pelanggaran etik fasilitas nonton Moto GP.
Saat ditanya soal isu tersebut, Firli mengaku belum menerima surat pengunduran diri tersebut.
"Wah saya belum tahu," kata Firli di Kompleks Parlemen beberapa waktu lalu.
Putusan Etik Lili
Diketahui, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan langsung memutus perkara dugaan pelanggaran fasilitas nonton Moto GP Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, pada hari ini, Senin (11/7/2022).
Rencananya putusan akan dibacakan dalam sidang etik pada pukul 12.00 WIB. Pembacaan putusan ini rencananya akan digelar terbuka.
Lili Pintauli pun sudah hadir untuk mengikuti sidang pada hari ini.
"Nanti siang jam 12.00 ya bisa diliput oleh media," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Senin (11/7/2022).