Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sidang dugaan pelanggaran etik fasilitas nonton MotoGP Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur.
Hal ini lantaran Lili telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK. Pengunduran diri itu pun tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.11/P/2022 tentang Pemberhentian Pimpinan KPK.
"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean dalam sidang etik, Senin (11/7/2022).
Tumpak membeberkan Dewas telah menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli terhitung tanggal 11 juli 2022 yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo jokowi dengan tembusa kepada dewas KPK RI.
Dewas, kata Tumpak telah menerima Keppres No.71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 tentang pemberhenttian Pimpinan KPK yang isinya memberhentikan Lili sebagai Wakil Ketua KPK.
Menurut Tumpak dengan adanya surat itu, Lili tidak lagi berstatus sebagai insan KPK yang merupakan subjek hukum dari Peraturan Dewas KPK.
Baca Juga
"Sehingga dugaan pelaanggaran etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi, dengan demikian cukup alasan untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak lanjutkan," kata Tumpak.