Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah melihat surat pengunduran diri Eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sejak 30 Juni 2022.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean mengatakan bahwa surat pengunduran diri Lili Pintauli ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Suratnya saya lihat tanggal 30 Juni 2022. Ditujukan kepada presiden," kata Tumpak dalam konferensi pers di Kantor Dewas, Senin (11/7/2022).
Tumpak pun mengatakan dengan adanya pengunduran diri Lili, proses sidang etik tidak dapat dilanjutkan. Alhasil, sidang etik fasilitas nonton Moto GP dinyatakan gugur.
"Karena yang bersangkutan itu bukan insan KPK lagi. Karena kode etik yang ada di KPK hanya berlaku bagi insan KPK. Siapa insan KPK? Pimpinan, Dewas, dan seluruh pegawai KPK, jadi dengan adanya keppres tentunya dia bukan lagi sebagai insan KPK sehingga tidak lagi dipertanggungjawabkan lagi melanggar kode etik," papar Tumpak.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden soal pemberhentian Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Baca Juga
Hal tersebut dikonfirmasi Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini saat dihubungi, Senin (11/7/2022).
Faldo mengatakan Jokowi sudah menerima surat pengunduran diri Lili dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Faldo.
Adapun, Dewas KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran etik fasilitas nonton Moto GP Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur.
Hal ini lantaran Lili telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK. Pengunduran diri itu pun tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.11/P/2022 tentang Pemberhentian Pimpinan KPK.
"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean dalam sidang etik, Senin (11/7/2022).