Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewas KPK Tahu Lili Pintauli Mengundurkan Diri Sejak 30 Juni 2022

Dewas KPK sudah tahu surat pengunduran diri Eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sejak 30 Juni 2022.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean mengaku telah membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar sejak akhir Juni lalu./JIBI-Setyo Aji Harjanto.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean mengaku telah membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar sejak akhir Juni lalu./JIBI-Setyo Aji Harjanto.

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah melihat surat pengunduran diri Eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sejak 30 Juni 2022.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean mengatakan bahwa surat pengunduran diri Lili Pintauli ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Suratnya saya lihat tanggal 30 Juni 2022. Ditujukan kepada presiden," kata Tumpak dalam konferensi pers di Kantor Dewas, Senin (11/7/2022).

Tumpak pun mengatakan dengan adanya pengunduran diri Lili, proses sidang etik tidak dapat dilanjutkan. Alhasil, sidang etik fasilitas nonton Moto GP dinyatakan gugur.

"Karena yang bersangkutan itu bukan insan KPK lagi. Karena kode etik yang ada di KPK hanya berlaku bagi insan KPK. Siapa insan KPK? Pimpinan, Dewas, dan seluruh pegawai KPK, jadi dengan adanya keppres tentunya dia bukan lagi sebagai insan KPK sehingga tidak lagi dipertanggungjawabkan lagi melanggar kode etik," papar Tumpak.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden soal pemberhentian Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Hal tersebut dikonfirmasi Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini saat dihubungi, Senin (11/7/2022).

Faldo mengatakan Jokowi sudah menerima surat pengunduran diri Lili dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Faldo.

Adapun, Dewas KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran etik fasilitas nonton Moto GP Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur.

Hal ini lantaran Lili telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK. Pengunduran diri itu pun tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.11/P/2022 tentang Pemberhentian Pimpinan KPK.

"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean dalam sidang etik, Senin (11/7/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper