Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Siapkan Sosok Pengganti Pimpinan KPK Lili Pintauli

Jokowi memastikan calon pengganti Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar segara ditentukan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membantah pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) terkait penanganan perkara./Antara
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membantah pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) terkait penanganan perkara./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menunjuk calon pengganti eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Jokowi menyebut pengajuan pengganti Lili masih dalam proses. Penyebabnya dirinya belum lama dalam proses penandatanganan surat pengunduran Wakil Ketua KPK tersebut dari jabatannya.

“Masih dalam proses, untuk pengganti dari Ibu Lili Pintauli masih dalam proses, karena kan baru saja surat pemberhentiannya minggu yang lalu sudah saya tandatangani dan ini masih dalam proses untuk penggantiannya,” ujarnya, dikutip melalui Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (12/7/2022).

Lebih lanjut, Kepala Negara mengatakan dirinya akan segera mengajukan pengganti Lili ke pihak DPR RI. “Kami akan segera mengajukan ke DPR, secepatnya,” katanya.

Kendati demikian, Jokowi belum mengungkap siapa yang akan menggantikan Lili. "Ini masih dalam proses untuk penggantiannya," ujarnya.

Sekadar informasi, Jokowi baru menyetujui pengunduran diri Lili dari jajaran pimpinan KPK pada pekan lalu lantaran Wakil Ketua KPK tersebut tersandung masalah terkait dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika yang tengah disidangkan majelis etik oleh Dewan Pengawas KPK.

Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," katanya

Menurutnya, surat pengunduran diri Lili yang sudah ditandatangani Jokowi sudah sesuai dengan undang-undang KPK.

"Penerbitan keputusan presiden tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," ujar Faldo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper