Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Tampung Masukan RKUHP Asal Terkait 14 Isu Krusial

Masukan terkait RKUHP asalkan terbatas dalam konteks 14 isu krusial yang telah disepakati DPR dan pemerintah.
Dua orang mahasiswa memanjat pagat utama Gedung DPR, Senayan, Jakarta, untuk memasang spanduk saat melakukan aksi demonstrasi terkait RKUHP pada Selasa (28/6/2022) - Bisnis.com - Surya Dua Artha Simanjuntak
Dua orang mahasiswa memanjat pagat utama Gedung DPR, Senayan, Jakarta, untuk memasang spanduk saat melakukan aksi demonstrasi terkait RKUHP pada Selasa (28/6/2022) - Bisnis.com - Surya Dua Artha Simanjuntak

Bisnis.com, JAKARTA — DPR dan pemerintah menerima masukan masyarakat untuk menyempurnakan draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP. Namun demikian masukan itu masih terkait dengan 14 isu krusial.

“Itukan kalau pun ada pembahasan, itu atas 14 isu krusial dan hal-hal yang terkait penjelasannya,” ujar anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani kepada awak media di Gedung Nusantara II DPR, Rabu (6/7/2022).

Dia memastikan draf RKUHP terbaru akan dibuka ke publik, sehingga masyarakat bisa mengakses dan menyampaikan pendapatnya. Walau begitu, Asrul mengingatkan bahwa sulit bagi Komisi III menerima semua masukan dari masyarakat.

“Kita hanya bisa mempersempit perbedaan-perbedaan sudut pandang yang ada dan habis itu kita [Komisi III DPR] putuskan,” jelasnya.

Ungkapan senada diberikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward O.S. Hiariej. Menurutnya, pemerintah juga akan membuka kembali ruang pembahasan sebelum RKUHP disahkan.

“Selama dalam konteks 14 isu krusial, ya [akan menerima masukan],” ucap Edward kepada awak media di Gedung Nusantara II DPR, Rabu (6/7/2022).

Sebelumnya, pada 25 Mei 2022 Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati bahwa ada 14 isu krusial di RKUHP yang masih perlu dibahas. 14 isu krusil tersebut antara lain:

  1. Hukum yang hidup (living law)
  2. Pidana mati
  3. Harkat dan martabat presiden/wakil presiden
  4. Santet
  5. Dokter gigi
  6. Unggas yang merusak pekarangan
  7. Comtempt of court
  8. Advokat curang
  9. Penodaan agama
  10. Penganiyayaan hewan
  11. Kontrasepsi
  12. Penggelandangan
  13. Aborsi
  14. Tindak pidana kesusilaan/terhadap tubuh menyangkut perzinahan, kohabitasi, dan perkosaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper