Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota TNI/Polri Bisa Jadi Pj. Kepala Daerah? Ini Jawaban Mahfud

Legalitas Anggota TNI/Polri menjadi pejabat Kepala Daerah menuai polemik. Menko Mahfud pun memberikan penjelasan.
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD./Antara
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa anggota institusi TNI/Polri bisa mengisi jabatan sebagai penjabat (Pj.) kepala daerah dengan beberapa ketentuan.

Pertama, jika anggota tersebut masih berstatus anggota aktif tetap bisa menjadi Pj. kepala daerah asalkan telah ditugaskan di institusi/lembaga di luar institusi TNI/Polri.

Pernyataan Menko tersebut menjadi tanggapan atas cuitan warganet terkait rencana pelantikan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah (Sulteng), Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.

Ketentuan lainnya adalah jika anggota TNI/Polri telah mengundurkan diri dari dinas aktif maka bisa menjadi Pj. Kepala Daerah.

Hal itu merujuk pada Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 dan Pasal 109 ayat (2) UU 5/2014, yang berbunyi jabatan pimpinan tinggi bisa diisi oleh anggota TNI/Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif jika dibutuhkan.

"Jabatan Pimpinan Tinggi dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses
secara terbuka dan kompetitif," bunyi Pasal 109 ayat (2) UU 5/2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper