Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa anggota institusi TNI/Polri bisa mengisi jabatan sebagai penjabat (Pj.) kepala daerah dengan beberapa ketentuan.
Pertama, jika anggota tersebut masih berstatus anggota aktif tetap bisa menjadi Pj. kepala daerah asalkan telah ditugaskan di institusi/lembaga di luar institusi TNI/Polri.
TNI yg msh aktif di kesatuannya (di bawah Mabes TNI/POLRI) tak blh jd Penjabat Kepala Daerah. Tp kalau TNI/POLRI yg sdh ditugaskan di institusi di luar induknya spt. di Kemko Polhukam, BIN, BNPT, BSSN, BNN, MA, dll bs jd Penjabat Kepda. Itu ada di putusan MK. Makanya akan sy cek. https://t.co/Hp3mCFdk5e
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) May 23, 2022
Pernyataan Menko tersebut menjadi tanggapan atas cuitan warganet terkait rencana pelantikan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah (Sulteng), Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
Ketentuan lainnya adalah jika anggota TNI/Polri telah mengundurkan diri dari dinas aktif maka bisa menjadi Pj. Kepala Daerah.
Hal itu merujuk pada Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 dan Pasal 109 ayat (2) UU 5/2014, yang berbunyi jabatan pimpinan tinggi bisa diisi oleh anggota TNI/Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif jika dibutuhkan.
Baca Juga
"Jabatan Pimpinan Tinggi dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses
secara terbuka dan kompetitif," bunyi Pasal 109 ayat (2) UU 5/2014.