Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku LGBT Bisa Dijerat Hukum? Ini Jawaban Mahfud

Mahfud MD menegaskan bahwa pelaku LGBT dan zina tidak bisa dijerat hukum pidana karena belum memiliki payung hukum.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan melantik anggota KPU dan Bawaslu terpilih pada Selasa (12/4/2022)./Youtube
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan melantik anggota KPU dan Bawaslu terpilih pada Selasa (12/4/2022)./Youtube

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pelaku penyimpangan seksual LGBT dan zina tidak bisa dijerat hukum pidana. 

"Berdasar asas legalitas org hny bs diberi sanksi heteronom (hukum) jika sdh ada hukumnya. Jika blm ada hukumnya maka sanksinya otonom (spt. caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa, dll). Sanksi otonom adl sanksi moral dan sosial. Bnyk ajaran agama yg blm menjadi hukum," cuitnya melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (11/5/2022).

Kicauan tersebut merupakan tanggapan Mahfud terhadap pernyataan yang ditulis Mantan Sekretaris Menteri BUMN Muhammad Said Didu melalui akun Twitter @msaid_didu.

Said melontarkan tiga pernyataan kepada Mahfud, diantaranya terkait kebebasan dalam ranah demokrasi, termasuk perlindungan negara terhadap rakyat dari perusakan moral.

"Pemahaman Anda bkn pemahaman hukum. Coba sy tanya balik: mau dijerat dgn UU nomer berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai2 Pancasila itu blm semua menjadi hukum. Demokrasi hrs diatur dgn hukum (nomokrasi). Nah LGBT dan penyiarnya itu blm dilarang oleh hukum. Jd ini bkn kasus hukum," tulis Menkopolhukam dalam cuitan lainnya.

Walhasil, terkait polemik video tentang LGBT yang diunggah Deddy Corbuzier, baik pelaku LGBT yang dihadirkan sebagai bintang tamu dan Deddy sendiri tidak dapat dikenakan sanksi berdasarkan KUHP.

Adapun, Deddy Corbuzier telah meminta maaf karena unggahan video tentang LGBT di kanal YouTube miliknya membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

"Seperti biasa ketika gaduh di media sosial, saya minta maaf. Kebetulan masih dalam suasana bulan Syawal. Sejak awal saya bilang tidak mendukung kegiatan LGBT. Saya hanya melihat mereka sebagai manusia," kata Deddy Corbuzier di Instagram @mastercorbuzier, Selasa (10/5/2022).

Dia pun telah menerima 'sanksi' dari publik yakni kehilangan jutaan pengikutnya di akun media sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper