Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan penghapusan larangan bagi keturunan PKI untuk menjadi anggota TNI menjadi perbincangan publik.
Menanggapi hal itu, Pengamat militer dan intelijen Ridlwan Habib angkat bicara.
Menurutnya, kebijakan yang dilakukan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tersebut dinilai sudah tepat dan merupakan terobosan yang cerdas.
"Kebijakan ini sebuah terobosan yang cerdas. Jenderal Andika memberikan harapan terhadap putra putri bangsa, yang ingin mengabdi sebagai anggota TNI, tanpa memandang status keturunan," kata Ridlwan dikutip dari Antara, Kamis (31/3/2022).
Ridlwan mengatakan seluruh anak muda Indonesia memiliki hak sama untuk mengikuti seleksi penerimaan anggota TNI, tanpa memandang suku, agama, dan asal usul orang tua. Kebijakan Andika, menurut dia, sudah tepat dari sisi undang-undang maupun dari teknis perhitungan.
Baca Juga
"Dari sisi perhitungan teknis, kalau calon prajurit usia 17 tahun, maka ayah ibunya diperkirakan paling muda usia 40 tahun, artinya lahir di tahun 1981. Sudah tidak ada lagi PKI di tahun itu," kata Direktur Lembaga Strategi Inteligensia Indonesia tersebut.
Meskipun tak ada larangan bagi keturunan PKI, Ridlwan meyakini TNI tetap bisa menyaring masuknya menganut paham komunisme ke dalam tubuh mereka.
"Saya yakin sistem seleksi juga tetap menjaga agar tidak ada paham komunisme yang bisa menyusup masuk ke TNI. Pada wawancara mental ideologi nanti pasti juga tetap tersaring," katanya.
Selain itu,ia juga mengapresiasi kebijakan penghapusan tes renang sebagai syarat kelulusan seleksi prajurit TNI. Menurut dia, ada anak muda yang secara geografis tidak memungkinkan belajar berenang.
"Itu nanti juga bisa dipelajari di akademi militer jika sudah diterima," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, penghapusan larangan bagi keturunan anggota PKI menjadi anggota TNI itu disampaikan Andika dalam rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI.
Dalam rapat koordinasi dengan bawahannya itu, Andika meminta aturan itu dihapus karena tidak memiliki dasar hukum. Sebab, dalam Tap MPR Nomor XXV Tahun 1966 hanya mengatur soal larangan organisasi PKI serta ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme.