Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

4 Hal Dilarang Dilakukan 5 Penjabat Gubernur yang Baru Dilantik Mendagri Tito

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005, para penjabat gubernur atau kepala daerah hanya dilarang melakukan 4 hal.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima penjabat gubernur yang menggantikan kepala daerah habis masa jabatan pada Kamis 12 Mei 2022, di Jakarta, Kamis (12/05/2022)./Antara
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima penjabat gubernur yang menggantikan kepala daerah habis masa jabatan pada Kamis 12 Mei 2022, di Jakarta, Kamis (12/05/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, para penjabat gubernur atau kepala daerah hanya dilarang melakukan 4 hal.

Empat hal itu adalah: dilarang melakukan mutasi, dilarang mengambil kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, dilarang melaksanakan pemekaran yang tidak sama dengan kebijakan negara, dan dilarang mengambil keputusan-keputusan yang sudah menjadi keputusan pejabat sebelumnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik lima penjabat gubernur menggantikan kepala daerah yang habis masa jabatannya.

Gubernur yang habis masa jabatannya adalah: Gubernur Banten, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Gubernur Gorontalo, Gubernur Sulawesi Barat, dan Gubernur Papua Barat.

Para penjabat akan menjadi gubernur selama satu tahun. Hal tersebut mengacu pada Keputusan Presiden No. 50/P/2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur.

“Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan,” kata Tito usai membacakan sumpah kepada para penjabat gubernur yang disiarkan melalui virtual, Kamis (12/5/2022).

Para penjabat gubernur yang dilantik Tito yaitu Al Muktabar (Banten), Ridwan Djamaluddin (Bangka Belitung), Hamka Hendra Noer (Gorontalo), Akmal Malik (Sulawesi Barat), dan Paulus Waterpauw (Papua Barat).

Mereka menggantikan Gubenur Banten Wahidin Halim, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar Anwar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Tito Karnavian menegaskan bahwa penjabat kepala daerah yang akan mengisi kekosongan kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024 tetap memiliki kewenangan strategis.

Sebanyak 101 kepala daerah pada 2022 mengakhiri masa jabatannya yang terdiri atas 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota. Dari jumlah tersebut, 5 gubernur habis masa jabatannya pada Mei 2022, yaitu Gubenur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar Anwar; dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper