Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengesahkan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) menjadi undang-undang (UU). Regulasi ini sebelumnya sudah dibahas dan disepakati pemerindah juga DPR pada pertengahan April.
TPKS menjadi regulasi ke-12 yang disahkan menjadi UU tahun ini. UU TPKS disahkan Jokowi pada 9 Mei atau awal pekan ini.
Berdasarkan pertimbangannya, UU TPKS dibuat karena setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekekerasan dan berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
“Bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan serta mengganggu keamanan dan ketenteraman masyarakat,” tulis UU tersebut.
Selain itu, regulasi yang berkaitan dengan kekerasan seksual belum optimal dalam memberikan pencegahan, perlindungan, akses, keadilan, dan pemulihan. Lalu juga belum memenuhi kebutuhan hak korban TPKS serta belum komprehensif dalam mengatur mengenai hukum acara.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk UU tentang TPKS,” terang pertimbangan regulasi tersebut.
Baca Juga
UU TPKS memiliki 93 pasal dan 12 bab. Setelah 10 tahun mangkrak, akhirnya regulasi tersebut disahkan meski masih dianggap belum sempurna.