Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Jokowi Resmi Teken Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Menjadi UU

Jokowi resmi mengesahkan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) menjadi undang-undang (UU). Regulasi ini sebelumnya sudah dibahas dan disepakati pemerindah juga DPR.
Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso - Bisnis.com 11 Mei 2022  |  14:15 WIB
Jokowi Resmi Teken Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Menjadi UU
Presiden Joko Widodo (Jokowi) - BPMI Setpres.

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengesahkan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) menjadi undang-undang (UU). Regulasi ini sebelumnya sudah dibahas dan disepakati pemerindah juga DPR pada pertengahan April.

TPKS menjadi regulasi ke-12 yang disahkan menjadi UU tahun ini. UU TPKS disahkan Jokowi pada 9 Mei atau awal pekan ini.

Berdasarkan pertimbangannya, UU TPKS dibuat karena setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekekerasan dan berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.

“Bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan serta mengganggu keamanan dan ketenteraman masyarakat,” tulis UU tersebut.

Selain itu, regulasi yang berkaitan dengan kekerasan seksual belum optimal dalam memberikan pencegahan, perlindungan, akses, keadilan, dan pemulihan. Lalu juga belum memenuhi kebutuhan hak korban TPKS serta belum komprehensif dalam mengatur mengenai hukum acara.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk UU tentang TPKS,” terang pertimbangan regulasi tersebut.

UU TPKS memiliki 93 pasal dan 12 bab. Setelah 10 tahun mangkrak, akhirnya regulasi tersebut disahkan meski masih dianggap belum sempurna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Jokowi kekerasan seksual ruu tpks
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top