Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Koalisi Masyarakat Dorong Dana Bantuan Korban dalam RUU TPKS

RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus menyediakan mekanisme khusus untuk pemenuhan hak korban melalui Victim Trust Fund atau Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual
Aktivis berunjuk rasa di Hari Perempuan Internasional, Selasa (8/3/2016)/Antara-Iggoy el Fitra
Aktivis berunjuk rasa di Hari Perempuan Internasional, Selasa (8/3/2016)/Antara-Iggoy el Fitra

Bisnis.com, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR masih terus berjalan. RUU ini diharapkan bisa memberikan penguatan hak yang komprehensif bagi korban kekerasan seksual

Menurut koalisi masyarakat untuk reformasi kebijakan dan produk hukum yang terdiri dari Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS), salah satu hak korban kekerasan seksual yang paling penting adalah aspek pemulihan dan negara harus menyediakan mekanisme khusus untuk pemenuhan hak korban. 

Direktur Eksekutif IJRS, Dio Ashar Wicaksana mengatakan skema tersebut dapat hadir dalam bentuk mekanisme Victim Trust Fund atau Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Skema ini merupakan dana yang diterima negara dari penerimaan bukan pajak serta sanksi pidana finansial untuk diolah diberikan demi program pemenuhan hak korban. 

“Ini skema khusus yang bukan menyerap APBN, namun menuntut peran negara mengelola penerimaan bukan pajaknya untuk korban tindak pidana, termasuk korban kekerasan seksual,” ujar Dio seperti dikutip dalam keterangan resminya, Selasa (8/2/2022) 

Hal ini, kata Dio menjadi penting, karena skema ganti kerugian bagi korban serta pemberian layanan bagi korban harus dikembangkan ke arah yang lebih baik. Sebagai catatan, berdasarkan laporan LPSK, sepanjang 2020, penilaian restitusi yang dilakukan oleh LPSK berada di angka sekitar Rp7 miliar, sedangkan angka yang dikabulkan oleh putusan pengadilan hanya Rp1,3 miliar. 

Ironisnya lagi,  pencapaian eksekusi restitusi untuk korban malah kurang dari 10% dari yang dijatuhkan pengadilan, yaitu hanya di angka sekitar Rp101 juta. Efektivitas restitusi menimbulkan beberapa catatan, salah satunya karena sulitnya merampas aset pelaku untuk pembayaran restitusi sampai dengan keterbatasan harta yang dapat dirampas dari pelaku untuk ganti kerugian korban. 

Sebagai catatan, mayoritas pelaku kekerasan seksual adalah orang terdekat korban, dengan dinamika ini maka restitusi yang dibebankan kepada pelaku pada beberapa kasus juga akan memberikan beban pada korban secara finansial, termasuk juga dengan adanya kemungkinan pelaku berasal dari kelompok ekonomi rentan. 

Sebagai catatan, berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 2021 mencapai Rp 452 triliun atau 151,6% dari target APBN 2021 sebesar Rp298,2 triliun. Hal ini peluang besar untuk menyediakan skema bantuan korban. 

Sementara itu, peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan skema Victim Trust Fund ini bisa didistribusikan kepada LPSK atau pun lembaga-lembaga layanan sampai ke tingkat daerah di UPTD pemerintah daerah. Dana ini juga bisa diberikan kepada korban untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan atau kerugian yang ditimbulkan termasuk membayar kompensasi kepada korban. 

“Skema ini sudah banyak diperkenalkan di berbagai negara dan mekanisme internasional. Yang paling dikenal misalnya pengaturan dalam Pasal 79 ayat 2 Statuta Roma disebutkan bahwa International Criminal Court (ICC) dapat memerintahkan uang dan kekayaan lain yang terkumpul lewat denda atau penebusan untuk ditransfer kepada Trust Fund,” ujarnya.  

Nantinya Trust Fund untuk korban merupakan sebuah lembaga yang mencari, mengelola, dan menyalurkan Dana Perwalian untuk Korban. Skema Dana Perwalian ini sendiri di Indonesia telah dikenal mengenai skema Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2011 tentang Dana Perwalian. 

Melihat urgensi ini, ICJR dan IJRS mendukung pemerintah dan DPR untuk memperkenalkan mekanisme ini dalam RUU TPKS. Nantinya mekanismenya dapat diatur dalam bentuk peraturan yang lebih teknis di bawah undang-undang. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Wahyu Arifin
Editor : Wahyu Arifin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper